Halo #TemanPemilih, KPU Kabupaten Paser mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara danProsedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, secara Daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPU Kabupaten Paser, Kamis (27/11/2025).
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris hadir membuka kegiatan ini. Hadir pula Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid, Suardi, Kabag TPP dan Hukum Fandi Akhmad, Kasubbag TPP Yulianita Adityarini.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penggantian Antarwaktu bertujuan untuk membahas dan menyamakan persepsi bersama PKPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan mekanisme penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) sebagai alat bantu dalam proses
Penggantian Antarwaktu.
#KPUMelayani