
Ayo sukseskan Coktas (Coklit Terbatas) yang dimulai serentak se-Kalimantan Timur pada hari selasa, 09 September 2025 Apa itu Coktas? Coktas adalah vallidasi lapangan untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau data tidak padan. Proses ini dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor, kelurahan, atau pihak terkait. Proses Teknis Coktas : - Koordinasi & Pengumpulan data TMS Melalui kemitraan dengan Dukcapil, Kelurahan, RT/RW; - Verifikasi Lapangan Petugas langsung mendatangi pemilih TMS atau keluarganya; - Pencocokan dan Penelitian Melibatkan pengecekan dokumen, wawancara keluarga, dan lain-lain; - Pemutakhiran Data Data diperbaharui sesuai hasil lapangan dan dilaporkan dalam PDPB. Fokus Validasi : 1. Pemilih yang telah meninggal dunia; 2. Pemilih yang pindah domisili; 3. Pemilih ganda/tidak padan; 4. Pemilih dengan status TMS lainnya. Dasar hukum: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB Dengan adanya COKTAS, daftar pemilih akan semakin bersih, valid, akurat, dan mutakhir, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan terpercaya. Mari kita dukung bersama, karena data pemilih yang akurat adalah kunci sukses Pemilu yang demokratis! 'Pastikan data anda terdaftar dalam data pemilih. Cek hak pilihmu di cekdptonline.kpu.go.id' #Coktas2025 #KPUPaser #KPUMelayani