Pengumuman

KPU Kabupaten Paser Tolak Gratifikasi Sebagai Wujud Komitmen Integritas

Gratifikasi adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan. Praktik ini dapat merusak prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam berbagai bidang kehidupan. 
Menolak Gratifikasi mencerminkan komitmen terhadap integritas personal dan profesional. Individu yang menolak gratifikasi menunjukkan sikap tegas dalam menjunjung tinggi etika serta tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas. Sikap ini dapat meningkatkan kredibilitas dan membangun citra positif, baik di lingkungan kerja maupun dalam hubungan dengan masyarakat luas.
Dengan menanamkan budaya menolak Gratifikasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini tidak hanya melindungi individu dan lembaga dari praktik korupsi, tetapi juga mendorong terbentuknya tatanan sosial yang lebih bersih dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen untuk menolak Gratifikasi menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan jujur, serta demi menciptakan masa depan yang lebih baik.
KPU Kabupaten Paser menolak segala bentuk Gratifikasi. Semua layanan masyarakat bersifat Gratis tanpa biaya. KPU Kabupaten Paser berkomitmen wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali