
KPU Kabupaten Paser Sambut Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur
#temanpemilih, KPU Kabupaten Paser menyambut kunjungan kerja Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa di Kantor KPU Kabupaten Paser, Rabu (23/07/2025).
Kunjungan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim tersebut diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi beserta anggota KPU Kabupaten Paser dan jajaran pimpinan kesekretariatan beserta staf KPU Kabupaten Paser. Kunjungan tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi perihal pemisahan Pemilu serentak nasional dan daerah.
Dalam kujungan, Yusuf Mustofa mengemukakan ada sejumlah diskursus yang muncul ke permukaan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Termasuk masa jabatan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah. Menurutnya dengan diundurnya Pemilu daerah, ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 135 tersebut dinilai membawa angin segar bagi lembaga penyelenggara Pemilu, terutama KPU. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Paser yang hadir. Bahwa pengalaman penyelenggaraan Pemilu serentak sejak 2019 telah memberi pelajaran untuk kemudian mengevaluasi sistem.
Aspirasi tersebut diharapkan bisa dibawa oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim dalam pembahasan lebih lanjut di legislatif.
#KPUMelayani