
KPU Paser Melaksanakan Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu tahun 2024
SENIN (15/05/2023) – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten Paser telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu tahun 2024. Sebanyak 17 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 telah mengajukan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Paser. Adapun partai yang mengajukan dokumen bakal calon adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Golongan Karya (Golkar) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Nasdem 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Buruh 7 Bacaleg 2 Dapil
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 16 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 20 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Amanat Nasional (PAN) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Bulan Bintang (PBB) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Demokrat 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 Bacaleg 3 Dapil
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 30 Bacaleg 4 Dapil
- Partai Ummat 30 Bacaleg 4 Dapil
Namun Partai Politik yang tidak mengajukan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Paser adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Meskipun pengajuan dokumen bacaleg dimulai tanggal 1 Mei namun pengajuan dimulai pada tanggal 8 Mei 2023 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Waktu pengajuan dapat dilakukan oleh Parpol pada Jam kerja dari Pukul 08.00 WITA s.d. 16.00 WITA sedangkan untuk hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 KPU Kabupaten Paser melayani hingga Pukul 23.59 WITA.
Sebanyak 17 Partai Politik yang sudah mengajukan dokumen bakal calon dinyatakan lengkap dan status diterima dan Total bacaleg yang mengajukan dokumen sebanyak 441 Bacaleg.