Sosialisasi

KPU Paser Melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser

(PASER, 07/04/2023) – Pada hari Kamis tepatnya tanggal 06/04/2023 KPU Kabupaten Paser telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Paser kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid didampingi oleh Anggota KPU, dan staf Sekretriat KPU Kabupaten Paser. Dilanjutkan dengan Sosialisasi dengan materi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibawakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Paser bapak Ahyar Rosidi divisi Teknis.

Dalam paparannya menjelaskan beberapa point penting yaitu alur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai dengan Penerimaan DAK2 & data wilayah serta peta wilayah hingga Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU. Selain itu, Ahyar Rosidi juga menjelaskan Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi dari beberapa point dibawah:

  • Kesetaraan Nilai Suara
  • Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional
  • Proporsionalitas
  • Integralitas Wilayah
  • Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama
  • Kohesivitas
  • Kesinambungan

Dalam Keputusan Kpu No. 457 Tahun 2022, Tentang Jumlah Kursi DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 Jumlah DAK2 Kabupaten Paser adalah sebanyak 292.879 penduduk, Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Paser berdasarkan Keputusan KPU RI No. 457 tahun 2022 yaitu = 30 Kursi. Jumlah BPPd yaitu = 9.762.

Sehingga Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Kabupaten Paser Berdasarkan Lampiran III Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Halaman 101). Jumlah Kursi sebanyak 30 Kursi dengan 4 Dapil tersebar di 10 Kecamatan se-Kabupaten Paser masing-masing Dapil sebagai berikut:

  1. Paser 1 sebanyak 9 Kursi di 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Grogot;
  2. Paser 2 sebanyak 8 Kursi di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Batu Sopang, Kuaro, Muara Komam dan Muara Samu;
  3. Paser 3 sebanyak 7 Kursi di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Long Ikis dan Long Kali;
  4. Paser 4 sebanyak 6 Kursi di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Paser Belengkong dan Batu Engau.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini dapat mengingatkan lagi kepada pimpinan dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penataan Dapik dan Jumlah Alokasi Kursi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 386 kali