Pengumuman

KPU Paser Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PASER (14/04/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 Desa se-Kabupaten Paser yang ditempel di papan pengumuman. Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempel di tempat yang strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti tempat yang banyak dikunjungi oleh warga, tempat berkerumun, lingkungan Kantor Desa, serta aman dari kerusakan warga maupun cuaca. Sehingga DPS terbaca dan tidak rusak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan sesuai jadwal dan tahapan, bahwa penguman DPS dimulai pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 dan untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadapap DPS dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

Dikatakan pada Pemilu 2024, di Kabupaten Paser Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 211.888 pemilih itu tersebar di 10 kecamatan, 144 desa/kelurahan dan 839 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser

Sesuai aturan, DPS dipasang selama 14 hari, yakni 12 sampai dengan 25 April 2023. Jika ada DPS yang rusak atau hilang, maka PPS akan menggantinya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengajak pada warga saling mengingatkan untuk melihat dan memeriksa DPS, atau mencermati DPS. Jika ada kekeliruan DPS, warga bisa menyampaikan masukan pada PPS atau PPK.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 451 kali