
KPU PASER PASTIKAN TAK ADA BAKAL PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASER JALUR PERSEORANGAN DI PILKADA 2024
TANA PASER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi memastikan tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser ataupun tim bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan.
Ia mematikan pengumuman dan sosialisasi melalui media sosial resmi dan media mainstream telah disampaikan ke masyarakat sejak 5 Mei 2024 lalu. Begitu juga waktu penyerahan telah dibuka sejak 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
“Sampai penutupan penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakal pasangan calon ataupun tim penghubung yang menyampaikan waktu penyerahan dan permohonan akun silon Pilkada," kata Ahyar Rasidi saat konferensi pers, Senin (13/5/2024) dini hari.
Selama masa pengumuman hingga penerimaan berkas syarat minimal bakal paslon perseorangan KPU Paser juga telah membuka help desk, apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail tentang persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sudah buka help desk sejak dari masa pengumuman,” kata Ahyar.
Ia melanjutkan bahwa di Kabupaten Paser, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan berdasarkan UU 10 Tahun 2016, harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.
Adapun syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser, harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir yakni 21.138 pemilih dan tersebar di enam kecamatan.
"Persyaratan minimal harus terpenuhi, yakni 21.138 pemilih dan persebaran mencakup minimal enam kecamatan," tambahnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser Anas Abdul Kadir menambahkan keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 sejak 17 April 2024 lalu.
"Dalam keputusan itu, sudah menjelaskan secara keseluruhan. Apa yang menjadi syarat untuk maju sebagai bakal paslon perseorangan pada Pilkada kabupaten Paser," tutupnya. (*)