NANTIKAN KAMI PANTARLIH PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU 2024
PASER (07/02/2023) – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada hari Rabu 14 Februari 2024 maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Penyelenggara Pemilu salah satunya adalah tahapan Penyususunan Daftar Pemilih. Pada saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pemutakhiran daftar pemilih oleh petugas pantarlih yang dibentuk oleh PPS se-Kabupaten Paser untuk bertugas membantu KPU Kabupaten Paser, PPK dan PPS dalam melakukan pencocokan dan penelitian atau singkatnya Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung ke kediaman/rumah pemilih.
Oleh karena itu, teman pemilih harus siap akan kehadiran petugas pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih dengan memastikan apakah pemilih masih punya hak pilih di TPS tersebut, pindah, meninggal, pendataan pemilih pemula dan setelah melakukan beberapa indikator tersebut petugas pantarlih akan memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih dengan menempelkan stiker di rumah pemilih apabila sudah didata atau dicoklit.
Dengan harapan adanya pengumuman ini maka warga Kabupaten Paser sebagai pemilih cerdas dapat membantu dan siap untuk didatangi oleh petugas pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).