Berita Terkini

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

Data pemilih adalah satu sisi terpenting di antara beberapa aspek penting lainnya, karena  semua tahapan dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan pemilu/pemilihan akan bermuara pada terfasilitasinya para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Pemutakhiran data pemilih memiliki tahapan sendiri dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi yang dimulai dari penyiapan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sampai dengan penetapan DPT.

Bukan hanya itu, di luar tahapan pun KPU tetap memutakhirkan data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pemilihan yang akan datang. KPU Kabupaten Paser sejak bulan April 2021 telah melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun  2021.

Sebagai data awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Paser yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Paser, selanjutnya dilakukan perbaikan-perbaikan serta penambahan dengan pemilih pemula berdasarkan tanggapan dari masyarakat. Kegiatan sosialisasi melalui media sosial KPU Paser serta koordinasi dengan stakeholder terkait juga selalu dilaksanakan untuk memaksimalkan kegiatan ini yang merupakan upaya untuk melindungi hak pilih pemilih sejak dini.

Guna memfasilitasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih, KPU Paser telah mempersiapkan dua jenis formulir tanggapan yakni formulir tangapan masyarakat dan tanggapan untuk melaporkan pemilih meninggal. Formulir dimaksud dapat diunduh di https://bit.ly/TanggapanMasyarakat_PDPB  atau melalui link https://bit.ly/PDPBPaser.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 383 kali