Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA

KPU Kabupaten Paser akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara sesuai dengan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 745/RT.01.3-SD/05/2025 dan Surat Sekretaris KPU Kabupaten Paser Nomor: 76/RT.01.3-PU/6401/2025 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Untuk info selengkapnya dapat memindai QR Kode atau mengunduh Disini

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 394 kali