PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA
KPU Kabupaten Paser akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara sesuai dengan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 745/RT.01.3-SD/05/2025 dan Surat Sekretaris KPU Kabupaten Paser Nomor: 76/RT.01.3-PU/6401/2025 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Untuk info selengkapnya dapat memindai QR Kode atau mengunduh Disini
Bagikan:
Telah dilihat 394 kali