Persyaratan dan Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024
Hai #TemanPemilih menuju hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Paser membuka Pelayanan Pindah Memilih. Berikut 9 kategori pindah memilih dan batas waktu pengurusannya. Pemilih dapat segera mengurus pindah memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota Asal atau PPS/PPK/KPU Kab/Kota Tujuan dengan membawa identitas diri dan dokumen bukti dukung sesuai kategori pindah memilih.
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 401 kali