
Persyaratan dan Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih Pemilu Tahun 2024
Hai #TemanPemilih menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024, inilah kategori pindah memilih dan batas waktu pengurusannya. Pemilih dapat segera mengurus pindah memilih di PPK/PPS/KPU Kab/Kota Asal atau PPK/PPS/KPU Kab/Kota Tujuan dengan membawa identitas diri dan dokumen bukti dukung sesuai kategori pindah memilih.
Bagikan:
Telah dilihat 394 kali