
Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Segera Dibuka
Daftar Melalui Aplikasi SIAKBA
Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Rekrutmen Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024, pendaftarannya akan dilakukan secara online yaitu melalui sistem teknologi inforamsi yang berbasis website, namanya Sistem Informasi Anggota KPPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). SIAKBA secara resmi diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Aplikasi SIAKBA ini nantinya akan digunakan oleh KPU dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.
Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.
“Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik https://infopemilu.kpu.go.id/ lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat. Selain itu juga pastikan data diri pelamar sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dengan mengunjungi laman https://lindunghakmu.kpu.go.id/