
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)
Paser, KPU Kabupaten Paser mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 yang melibatkan Divisi Sosdiklih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Kasubag Hukum dan SDM, serta Operator KPU Kab/Kota Se-Kalimantan di Hotel Midtown, Samarinda yang digelar oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur selama tiga hari 3-5 Oktober 2022. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tim monitoring dari KPU RI.
Pengenalan mengenai SIAKBA yang akan digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekrutmen badan adhoc ini diharapkan mampu menjadi bank data yang dan membantu dalam mendokumentasikan setiap tahap pendaftaran nantinya. Selain itu, kemampuan dalam pengelolaan jaringan internet di wilayah domisili pelamar akan menjadi tumpuan dalam proses upload berkas nantinya.
Dalam uji coba yang dilakukan oleh peserta dari KPU Kab/Kota dapat mengetahui beberapa fitur yang disajikan dalam aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan mampu menjadi alat bantu utama dan memudahkan pelamar nantinya.
“Uji coba ini dilakukan untuk mengetahaui fitur website SIAKBA agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” tutur Mukhasan Ajib, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas.
SIAKBA, sementara dipersiapkan hanya bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT).
“Pada prinsipnya dalam pendaftaran nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelas Dyah Elly Kusrini selaku Ketua Divisi Sosdiklih, SDM, Parmas KPU Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta baik komisioner maupun kasubag dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut.
“Pengenalan SIAKBA perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu penyempurnaan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,” tutupnya.