Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMP Negeri 5 Tanah Grogot
Jumat (11/08/23) KPU Kabupaten Paser melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih di SMP Negeri 5 Tanah Grogot.

Berdasarkan Permendikbudristek No.56/M/2022, P5 merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk mendorong upaya desakan kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan P5 dilakukan secara fleksibel dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. P5 adalah pembelajaran lintas disiplin ilmu dalam mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitar untuk memperkuat berbagai kompetensi dalam Profil Pelajar Pancasila dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka, SMP Negeri 5 Tanah Grogot pada Tahun Ajaran 2023/2024 melaksanakan kegiatan P5 dengan mengambil tema “Suara Demokrasi”.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka secara langsung atau melalui perwakilan. Demokrasi Pancasila bertujuan untuk mengutamakan keselarasan, keseimbangan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Hak untuk mengeluarkan pendapat harus dilakukan dengan mengindahkan norma sosial dan hukum yang berlaku. Hak berpendapat selalu diiringi dengan kewajiban menghargai pendapat orang lain, karena pada dasarnya setiap kebebasan yang dimiliki selalu dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Terdapat aturan atau etika yang harus dipatuhi saat kita menjalankan hak berdemokrasi atau berpendapat baik secara virtual maupun di dunia nyata. Contoh penerapan budaya demokrasi di sekolah antara lain : bermusyawarah untuk penataan tata tertib di sekolah, khususnya tata tertib di dalam kelas. Bermusyawarah dalam penyusunan kelompok piket sekolah, kelompok dalam pelajaran, dan kepengurusan kelas serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS