PASER – KPU Kabupaten Paser menghadiri undangan untuk menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan literasi politik bagi pemilih pemula dengan tema “Dengan Literasi Politik Wujudkan Generasi Muda Cinta Politik”, acara Sosialiasi dilanjutkan dengan Launching Gerakan Cinta Politik, Menuju Paser Mas. Sebanyak 1000 siswa/I SMA/SMK/MA se-kabupaten paser hadir untuk mengikut acara tersebut di Gedung AWA Mangkuruku Tanah Grogot. (11/10/2023)
Materi diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Paser Divisi Sosdiklih, SDM dan Parhubmas Paser Dyah Elly Kusrini dan didampingi 1 orang Kasubbag Tekmas dan 2 Staf Tekmas Sekretariat KPU Kabupaten Paser.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan agar pemilih pemula mengetahui dan memahami secara utuh hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan menggunakan hak pilihnya secara obyektif pada Pemilu Serentak Tahun 2024 tanpa terpengaruh dengan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontestan Pemilu.
Dyah menyampaikan materi mulai dari dasar hukum tentang Pemilu, memperkenalkan maskot pemilu tahun 2024, memperkenalkan partai peserta pemilu tahun 2024, Tahapan Jadwal dan Program KPU, Pentingnya generasi muda untuk melek politik, dan Jumlah DPT di Kabupaten Paser.
“Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan terdapat 5 jenis Surat Suara dengan masing-masing warna tiap surat suara adalah, warna abu-abu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, warna Kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD RI, warna Biru untuk DPRD Provinsi dan yang terakhir adalah warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata Dyah.
Tidak hanya itu, Dyah juga mengatakan bahwa di tahun 2024 tidak hanya ada tahapan pemilu, namun ada tahapan pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Harapannya adalah dengan adanya sosialiasi ini dapat pula meberikan manfaat kepada Siswa/I dan tentunya informasi yang didapatkan oleh siswa/I dapat tersebar secara langsung kepada lingkungannya mulai dari keluarga, teman, dan warga sekitar.
Kegiatan juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Paser, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Stakeholder lainnya.