Sosialisasi

KPU Paser Melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMP Negeri 8 Tanah Grogot

PASER – KPU Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Pra Pemilih Siswa/I SMP Negeri 8 Tanah Grogot di Desa Tapis untuk mata pelajaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta didik di SMP Negeri 8 Tanah Grogot tentang konsep demokrasi. Narasumber pada Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Paser Divisi Sosdiklih, SDM dan Parhubmas Paser Dyah Elly Kusrini dan didampingi 2 orang Staf Sekretariat KPU Kabupaten Paser. (06/10/2023) P5 adalah kegiatan yang dilakukan dengan menanamkan karakter pada pribadi peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan berupaya menjadikan peserta didik sebagai penerus bangsa yang unggul dan produktif serta turut berpartisipasi dalam Pembangunan global yang bekesinambungan. “Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan terdapat 5 jenis Surat Suara dengan masing-masing warna tiap surat suara adalah, warna abu-abu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, warna Kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD RI, warna Biru untuk DPRD Provinsi dan yang terakhir adalah warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata Dyah. Dyah juga mengatakan bahwa setelah pemilu tahun 2024 usai akan ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024. Harapannya adalah dengan adanya sosialiasi ini dapat pula meberikan manfaat kepada Siswa/I dan tentunya informasi yang didapatkan oleh siswa/I dapat tersebar secara langsung kepada lingkungannya mulai dari keluarga, teman, dan warga sekitar.

KPU Paser Menghadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMAN 1 Pasir Belengkong

Paser – KPU Kabupaten Paser menghadiri undangan untuk menjadi Narasumber pada mata pelajaran P5 kepada Siswa/I Sekolah SMA Negeri 1 Pasir Belengkong. Materi disisi langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Paser Divisi Sosdiklih, SDM dan Parhubmas Dyah Elly Kusrini dan didampingi Kasubbag Tekmas dan 2 orang Staf Tekmas. (29/09/2023) P5 adalah kegiatan yang dilakukan dengan menanamkan karakter pada pribadi peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan berupaya menjadikan peserta didik sebagai penerus bangsa yang unggul dan produktif serta turut berpartisipasi dalam Pembangunan global yang bekesinambungan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan simulasi kepada siswa tentang pencalonan hingga hari pemungutan suara. Tujuan dari sumulasi ini adalah memberikan pemahaman secara teknis kepada guru dan mahasiswa menjelang pemilihan OSIS di Sekolah tersebut. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini siswa/I dapat menambah wawasan baru terkait kepemiluan dan sistem demokrasi Republik Indonesia terutama menjelang Pemilu Tahun 2024 dan Pemilos.

Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

Selasa (12/09/2023) - KPU Kabupaten Paser telah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bertempat di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dalam acara ini, KPU Kabupaten Paser turut mengundang ketua dan anggota Bawaslu, Kapolres, Dandim 0904, Kepala Rutan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Pimpinan SKPD, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Pimpinan Perusahaan, BUMN, dan BUMD di lingkungan Kabupaten Paser, serta ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Paser Adapun anggota KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid dan M. Makbul sebagai pemateri dalam acara tersebut. Materi yang dibawakan mengenai Daftar Pemilih Tambahan, syarat pindah memilih, mekanisme dalam mengurus pindah memilih, dan surat suara yang didapat setelah mengurus pindah memilih. #KPU #KPUPASER #pemiluserentak2024

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMP Negeri 5 Tanah Grogot

Jumat (11/08/23) KPU Kabupaten Paser melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih di SMP Negeri 5 Tanah Grogot. Berdasarkan Permendikbudristek No.56/M/2022, P5 merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk mendorong upaya desakan kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan P5 dilakukan secara fleksibel dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. P5 adalah pembelajaran lintas disiplin ilmu dalam mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitar untuk memperkuat berbagai kompetensi dalam Profil Pelajar Pancasila dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka, SMP Negeri 5 Tanah Grogot pada Tahun Ajaran 2023/2024 melaksanakan kegiatan P5 dengan mengambil tema “Suara Demokrasi”. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka secara langsung atau melalui perwakilan. Demokrasi Pancasila bertujuan untuk mengutamakan keselarasan, keseimbangan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Hak untuk mengeluarkan pendapat harus dilakukan dengan mengindahkan norma sosial dan hukum yang berlaku. Hak berpendapat selalu diiringi dengan kewajiban menghargai pendapat orang lain, karena pada dasarnya setiap kebebasan yang dimiliki selalu dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Terdapat aturan atau etika yang harus dipatuhi saat kita menjalankan hak berdemokrasi atau berpendapat baik secara virtual maupun di dunia nyata. Contoh penerapan budaya demokrasi di sekolah antara lain : bermusyawarah untuk penataan tata tertib di sekolah, khususnya tata tertib di dalam kelas. Bermusyawarah dalam penyusunan kelompok piket sekolah, kelompok dalam pelajaran, dan kepengurusan kelas serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Mahasiswa/i STIE Widya Praja Tanah Grogot Sebagai Pemilih Muda

Paser - KPU Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Mahasiswa sebagai Pemilih Muda dengan tema “Peran Mahasiswa terhadap edukasi politik pemilih muda pada Pemilu Tahun 2024” di Aula Kampus STIE Widya Praja Tanah Grogot (23/06/2023). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang demokrasi khususnya berkaitan dengan tahapan Pemilu, jenis Pemilu dan pentingnya peningkatan partisipasi pemilih pemula di dalam Pemilu tahun 2024. Mahasiswa adalah intelektual yang memiliki tempat istimewa di mata masyarakat. Mereka dianggap memilikiperanan penting dalam sejarah berdirinya Pemerintahan Indonesia, terutama dalam menyambung suara rakyat yang dipercaya masihbegitu jujur, idealis dan bebas dari tunggangan kelompok manapun. Sebagai kaum akademis, mahasiswa sudah semestinya mengambil peran penting dalam berbagai aspek bidang kehidupan termasukdalam bidang politik. Pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) sudah di depan mata. Mahasiswa dituntut untuk memainkan perantersebut sebagai bukti bahwa mahasiswa masih mampu menunjukkan eksistensinya dengan aktif. Mahasiswa juga dinilai sebagai penguat moral bangsa. Pada pemilu kali ini, mahasiswa diharapkan mampu memiliki moral yang baik,menjadi teladan dan juga bisa memberikan dampak positif di Masyarakat. Masyarakat menilai mahasiswa adalah orang yang berpendidikan dan mempunyai kemampuan dalam keilmuan yang dilatarbelakanginya. Kepercayaan dari masyarakat itu yang menjadikan mahasiswa poros penting dalam berkehidupan termasuk persoalan sosial dan politik. Mahasiswa diharapkan dapat mengambil peran dalam menyukseskan pemilu sehingga mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Mahasiswa bisa berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024 sekaligus mengambil pelajaran dari kegiatan politiktersebut. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KPU Paser Melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser

(PASER, 07/04/2023) – Pada hari Kamis tepatnya tanggal 06/04/2023 KPU Kabupaten Paser telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Paser kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid didampingi oleh Anggota KPU, dan staf Sekretriat KPU Kabupaten Paser. Dilanjutkan dengan Sosialisasi dengan materi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibawakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Paser bapak Ahyar Rosidi divisi Teknis. Dalam paparannya menjelaskan beberapa point penting yaitu alur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai dengan Penerimaan DAK2 & data wilayah serta peta wilayah hingga Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU. Selain itu, Ahyar Rosidi juga menjelaskan Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi dari beberapa point dibawah: Kesetaraan Nilai Suara Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional Proporsionalitas Integralitas Wilayah Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama Kohesivitas Kesinambungan Dalam Keputusan Kpu No. 457 Tahun 2022, Tentang Jumlah Kursi DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 Jumlah DAK2 Kabupaten Paser adalah sebanyak 292.879 penduduk, Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Paser berdasarkan Keputusan KPU RI No. 457 tahun 2022 yaitu = 30 Kursi. Jumlah BPPd yaitu = 9.762. Sehingga Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Kabupaten Paser Berdasarkan Lampiran III Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Halaman 101). Jumlah Kursi sebanyak 30 Kursi dengan 4 Dapil tersebar di 10 Kecamatan se-Kabupaten Paser masing-masing Dapil sebagai berikut: Paser 1 sebanyak 9 Kursi di 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Grogot; Paser 2 sebanyak 8 Kursi di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Batu Sopang, Kuaro, Muara Komam dan Muara Samu; Paser 3 sebanyak 7 Kursi di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Long Ikis dan Long Kali; Paser 4 sebanyak 6 Kursi di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Paser Belengkong dan Batu Engau. Dengan terlaksananya sosialisasi ini dapat mengingatkan lagi kepada pimpinan dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penataan Dapik dan Jumlah Alokasi Kursi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.

Populer

Belum ada data.