Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Trwiwulan I Tahun 2022

Kamis (31/03/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser mengadakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan I Tahun 2022. Rapat ini dihadiri oleh para pihak terkait dan partai politik yang ada di Kabupaten Paser.  Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan beberapa informasi terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten. Salah satunya adalah untuk memastikan perlindungan hak pilih dalam Pemilu bagi penduduk yang sudah memenuhi syarat. “Sebelum menggunakan hak pilih, pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap terlebih dahulu. Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum” tuturnya. Kini mengurus data pemilih mudah, cepat dan aman setiap saat dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu Mobile. Aplikasi ini akan memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya pada aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat didownlod oleh pengguna melalui Playstore yang ada di perangkat ponsel masing-masing. Fasilititas aplikasi Lindungi Hakmu Mobile ini merupakan bentuk transparansi aplikasi data pemilih. Oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan silahkan cek Aplikasi KPU bernama Lindungi Hakmu. Pada hari yang sama, KU Kabupaten Paser juga telah melaksanakan rekapitulasi Dafar Pemilih Berkelanjutan  dengan jumlah pemilih sebanyak 97.264 pemilih laki-laki dan 91.162 pemilih perempuan sehingga total keseluruhan daftar pemilih periode Maret 2022 sebanyak 188.426. Dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini diharapkan dapat mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu / pemilihan berikutnya.

Nonton Bersama Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar acara nonton bersama Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Senin (14/2/2022) secara virtual melalui channel youtube KPU RI dan diikuti KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Bawaslu Paser, pimpinan partai politik, pemerintah daerah, beserta unsur Forkompinda Kabupaten Paser. "Dengan peluncuran hari pemungutan suara serentak 2024, diharapkan masyarakat mengetahui informasi bahwa pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 adalah 14 Februari 2024," tutur Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid. Hal senada juga dikuatkan dengan pernyataan Ketua KPU RI Ilham Saputra yang mengatakan bahwa KPU RI saat ini terus mempersiapkan sarana prasarana pendukung baik regulasi, SDM, infrastruktur, jadwal tahapan, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. Baginya, dukungan dari pemerintah, partai politik dan stakeholder pemilu lainnya merupakan keharusan agar tahapan Pemilu bisa sukses. "Biar bagaimanapun KPU sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak," ucap Qayyim. Hadir dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Romif Erwinadi mengingatkan persiapan dari penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut harus sudah mulai direncanakan mengingat setiap gelaran Pemilu selalu rentan dengan gesekan-gesekan.  "Dari sekarang kita perlu mempersiapkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilu tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Romif. Keberhasilan Pemilu tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya. Karena itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi secara intensif, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, KPU maupun Partai Politik. "Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu," sambung dia. Dukungan pemerintah daerah, kata dia, memberikan fasilitas dan bantuan berupa penugasan personel pada Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruang sekretariat, Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu, kecamatan dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik dan monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Kunjungan KPU Kabupaten Tabalong ke KPU Kabupaten Paser

Menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong yang merupakan salah satu penyelenggara Pemilu di wilayah kerja yang berbatasan dengan Kabupaten Paser.  Dalam pertemuannya, Ketua KPU Kabupaten Paser menyampaikan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan setiap sebulan sekali belum menemui kendala yang berarti. Hal ini juga didukung dengan adanya koordinasi dengan stakeholder terkait secara berkesinambungan.  Hanya saja, animo masyarakat terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan masih kurang. “Padahal kami selalu mengumumkannya, baik di papan pengumuman yang ada depan kantor KPU Kabupaten Paser maupun menyosialisasikannya melalui media social KPU Kabupaten Paser” Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengharapkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutahiran daftar pemilih secara berkelanjutan tersebut. Terlebih lagi Pemilu Serentak akan berlangsung 14 Februai 2024. Sejauh ini, KPU Kabupaten Paser masih terus berkoordinasi intens dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, maupun Kementerian Agama Kabupaten Paser. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Ardiasyah juga menambahkan bahwa sesuai PKPU 6 Tahun 2021 memerintahkan untuk melakukan koordinasi terkait dengan potensi ganda atau pindah domisili, hal ini berkaca dari Pilkada sebelumnya terdapat warga yang pindah domisili dari Paser ke Tabalong maupun sebaliknya.

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

Data pemilih adalah satu sisi terpenting di antara beberapa aspek penting lainnya, karena  semua tahapan dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan pemilu/pemilihan akan bermuara pada terfasilitasinya para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Pemutakhiran data pemilih memiliki tahapan sendiri dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi yang dimulai dari penyiapan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sampai dengan penetapan DPT. Bukan hanya itu, di luar tahapan pun KPU tetap memutakhirkan data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pemilihan yang akan datang. KPU Kabupaten Paser sejak bulan April 2021 telah melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun  2021. Sebagai data awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Paser yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Paser, selanjutnya dilakukan perbaikan-perbaikan serta penambahan dengan pemilih pemula berdasarkan tanggapan dari masyarakat. Kegiatan sosialisasi melalui media sosial KPU Paser serta koordinasi dengan stakeholder terkait juga selalu dilaksanakan untuk memaksimalkan kegiatan ini yang merupakan upaya untuk melindungi hak pilih pemilih sejak dini. Guna memfasilitasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih, KPU Paser telah mempersiapkan dua jenis formulir tanggapan yakni formulir tangapan masyarakat dan tanggapan untuk melaporkan pemilih meninggal. Formulir dimaksud dapat diunduh di https://bit.ly/TanggapanMasyarakat_PDPB  atau melalui link https://bit.ly/PDPBPaser.