Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP pada Aplikasi E-Lapkin

Hai #Teman Pemilih, KPU Kabupaten Paser mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP pada Aplikasi E-Lapkin oleh KPU RI secara daring di ruangan Rendatin KPU Kabupaten Paser Selasa, (16/09/2025) Bimtek ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan SAKIP KPU RI yang sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Kemenpan RB untuk melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya, dengan membuat aplikasi sistem pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP yang terdigitalisasi.

Rapat Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin

Hai #Teman Pemilih, KPU Kabupaten Paser mengikuti Rapat Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin oleh KPU RI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024 secara daring, Senin (15/09/2025) Dasar pembangunan E-Lapkin KPU di adakan karena pelaksanaan pengumpulan dan data kinerja masih dilakukan secara manual, belum memanfaatkan teknologi informasi tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas, efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan kinerja pemerintah  Dari hasil evaluasi yang di dapat dari inspektorat SAKIP tahun 2024 diharapkan seluruh satker mendapat predikat minimal BB dengan NILAI 70-79.

Rapat Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tingkat Wilayah Periode Bulan Agustus Tahun 2025

Hai #Teman Pemilih, KPU Kabupaten Paser mengikuti Rapat Pengisian Kartu Kendali Pertanggungjawaban Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tingkat Wilayah Periode Bulan Agustus Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat KPU Kabupaten Paser, Jumat (12/9/2025). Rapat SPIP tingkat wilayah dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris serta Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris, dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur serta dihadiri oleh Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Provinsi Kalimantan Timur. Rapat SPIP bertujuan untuk membahas kartu kendali serta memastikan sesuai dengan bukti dukung dan kegiatan berjalan dengan baik. #KPUMelayani

Pencocokan Dan Penelitian Terbatas (Coktas) Serentak Tahun 2025

#temanpemilih, (09/09/2025) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menggelar CoklitTerbatas (Coktas) Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi langsung warga atau instansi terkait untuk memastikan keakuratan data pemilih. Fokus utama dari Coktas kali ini adalah mengecek data pemilih yang Tidak Padan dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Coktas kali ini berlangsung di Kecamatan Tanah Grogot, yaitu di Desa Tanah Periuk, Tepian Batang, Sempulang, Janju, Jone, dan Tapis. Dalam pelaksanaannya, proses Coktas ini mendapat pendampingan dan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser. Pastikan data anda terdaftar dalam data pemilih. Cek hak pilihmu di 'cekdptonline.kpu.go.id' #KPUMelayani

Ayo sukseskan Coktas (Coklit Terbatas) Tahun 2025

Ayo sukseskan Coktas (Coklit Terbatas) yang dimulai serentak se-Kalimantan Timur pada hari selasa, 09 September 2025 Apa itu Coktas? Coktas adalah vallidasi lapangan untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau data tidak padan. Proses ini dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor, kelurahan, atau pihak terkait. Proses Teknis Coktas : - Koordinasi & Pengumpulan data TMS Melalui kemitraan dengan Dukcapil, Kelurahan, RT/RW; - Verifikasi Lapangan Petugas langsung mendatangi pemilih TMS atau keluarganya; - Pencocokan dan Penelitian Melibatkan pengecekan dokumen, wawancara keluarga, dan lain-lain; - Pemutakhiran Data Data diperbaharui sesuai hasil lapangan dan dilaporkan dalam PDPB. Fokus Validasi : 1. Pemilih yang telah meninggal dunia; 2. Pemilih yang pindah domisili; 3. Pemilih ganda/tidak padan; 4. Pemilih dengan status TMS lainnya. Dasar hukum: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB Dengan adanya COKTAS, daftar pemilih akan semakin bersih, valid, akurat, dan mutakhir, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan terpercaya. Mari kita dukung bersama, karena data pemilih yang akurat adalah kunci sukses Pemilu yang demokratis! 'Pastikan data anda terdaftar dalam data pemilih. Cek hak pilihmu di cekdptonline.kpu.go.id' #Coktas2025 #KPUPaser #KPUMelayani