Berita Terkini

KPU Kabupaten Paser Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Paser Terkait Data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Rabu (11/6) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Dyah Elly Kusrini dan Anas Abdul Kadir bersama Operator Data melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser Isnaini Yanuardi untuk menindaklanjuti hasil bimbingan teknis lanjutan PDPB dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Dalam Dukcapil memiliki peran penting dalam PDPB karena memiliki data kependudukan yang lengkap dan akurat. Koordinasi dengan Dukcapil diperlukan untuk memastikan data pemilih yang dikumpulkan oleh KPU sesuai dengan data Dukcapil. Pada PKPU 6 Tahun 2021 diatur bahwa pelaksanaan PDPB berjenjang dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pelaksanaan PDPB dilaksanakan rapat koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu, Kementrian/Lembaga/Instansi lain (instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman), TNI, dan POLRI. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali untuk KPU dan KPU Provinsi, dan minimal tiga bulan sekali untuk KPU Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang perlu dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi adalah hal yang sangat penting. Karena pada kegiatan tersebut akan disampaikan hasil rekapitulasi PDPB serta akan disampaikan masukan terkait data-data yang dibutuhkan untuk PDPB. Seperti masukan pemilih baru yang dapat berasal dari pemilih pemula di mana yang bersangkutan pada saat pendataan sudah memasuki usia 17 tahun, maupun pemilih pemula karena alih status dari TNI/POLRI menjadi pensiunan. Begitu pula untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI, serta pemilih yang dicabut hak pilihnya. Selain itu, pemilih yang pindah domisili.

KPU Kabupaten Paser Ikuti Rapat Koordinasi PDPB se-Indonesia melalui Daring

Anggota KPU Paser Dyah Elly Kusrini beserta kasubbag Rendatin, admin dan operator hadir mengikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) se-indoneisa secara daring di gedung rapat KPU Kabupaten Paser yang gelar oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (10/06/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Data dan Informasi yang menyampaikan maksud dan tujuan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disampaikan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) telah turunkan dari hasil koordinasi antara KPU, Kemendagri dan instansi terkait. Proses rekapitulasi data akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan ke KPU Provinsi, hingga KPU RI. Kegiatan juga mencakup Penjelasan tentang pengelolaan PDPB pada aplikasi Sidalih oleh admin/Operator KPU RI serta forum diskusi rencana tindak lanjut dan pengolahan PDPB.

KPU Kabupaten Paser Ikuti Rakor PDPB Lewat Daring

Anggota KPU Paser Dyah Elly Kusrini beserta kasubbag Rendatin, admin dan operator hadir mengikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring di gedung rapat KPU Kabupaten Paser yang gelar oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, Senin (02/06/2025). Dalam arahannya, KPU Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa PDPB merupakan tugas berkelanjutan yang dilaksanakan setelah Pemilu dan Pilkada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ditekankan pula pentingnya penyamaan visi dan tujuan dalam pengelolaan data pemilih.  Selain itu, dijelaskan bahwa KPU telah bekerja sama dengan Kemendagri melalui Dirjen Adminduk untuk memastikan data kependudukan diperoleh secara terpusat, seperti data DP4 yang sudah di turunkan untuk diolah dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di akhir kegiatan di jelaskan tentang pengelolaan PDPB pada aplikasi Sidalih oleh admin/Operator KPU Provinsi Kalimantan Timur serta forum diskusi rencana tindak lanjut dan catatan perbaikan dalam pengolahan PDPB.  

KPU Kab Paser Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Pengukuhan Sekretariat PPS serta Bimbingan Teknis bagi PPS serta Sekretariat PPS pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Hai #Temanpemilih, KPU Kabupaten Paser melaksanakan monitoring pelaksanaan pengukuhan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara serta Bimbingan Teknis bagi Panitia Pemungutan Suara serta Sekretariat Panitia Pemungutan Suara penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari senin 10 Juni 2024 di 6 (enam) Kecamatan antara lain Kecamatan Batu Engau bertempat di Pendopo Kerang waktu pelaksanaan Pukul 09.00 Wita, Kecamatan Batu Sopang bertempat di Ruang Aula Awa Mufakat Pukul 10.00 Wita, Kecamatan Kuaro bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Kuaro Pukul 09.00 Wita, Kecamatan Long Kali bertempat di GOR Desa Gunung Putar Pukul 10.00 Wita, Kecamatan Muara Komam bertempat di Gedung Serbaguna Desa Krayan Bahagia Pukul 08.30 Wita dan Kecamatan Muara Samu bertampat di Aula Kantor Kecamatan Muara Samu Pukul  09.00 Wita. Sebelum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPS dan Sekretariat PPS terlebih dahulu Sekretariat PPS dikukuhkan sebanyak 3 orang antara lain 1 orang sekretaris PPS dan 2 orang Staf Sekretariat PPS di setiap Desa. Jadi jumlah personil tiap PPS di Desa sebanyak 6 orang yang menghadiri kegiatan tersebut. Diharapkan kepada PPK Se-Kabupaten Paser membimtek secara maksimal kepada PPS dan Sekretariat PPS mengingat Tahapan Pilkada Tahun 2024 sangat singkat kurang lebih 6 bulan lagi. Saat ini tahapan yang akan berjalan adalah perekrutan Petugas Pantarlih yang akan mencoklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih. Jangan Lupa, Hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024. Jangan Golput ya..!!! Golput itu gak keren ?

KPU PASER PASTIKAN TAK ADA BAKAL PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASER JALUR PERSEORANGAN DI PILKADA 2024

TANA PASER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi memastikan tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser ataupun tim bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan. Ia mematikan pengumuman dan sosialisasi melalui media sosial resmi dan media mainstream telah disampaikan ke masyarakat sejak 5 Mei 2024 lalu. Begitu juga waktu penyerahan telah dibuka sejak 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA. “Sampai penutupan penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakal pasangan calon ataupun tim penghubung yang menyampaikan waktu penyerahan dan permohonan akun silon Pilkada," kata Ahyar Rasidi saat konferensi pers, Senin (13/5/2024) dini hari. Selama masa pengumuman hingga penerimaan berkas syarat minimal bakal paslon perseorangan KPU Paser juga telah membuka help desk, apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail tentang persyaratan yang dibutuhkan. “Kami sudah buka help desk sejak dari masa pengumuman,” kata Ahyar. Ia melanjutkan bahwa di Kabupaten Paser, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan berdasarkan UU 10 Tahun 2016, harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal. Adapun syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser, harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir yakni 21.138 pemilih dan tersebar di enam kecamatan. "Persyaratan minimal harus terpenuhi, yakni 21.138 pemilih dan persebaran mencakup minimal enam kecamatan," tambahnya. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser Anas Abdul Kadir menambahkan keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 sejak 17 April 2024 lalu. "Dalam keputusan itu, sudah menjelaskan secara keseluruhan. Apa yang menjadi syarat untuk maju sebagai bakal paslon perseorangan pada Pilkada kabupaten Paser," tutupnya. (*)

Infografis Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kaltim 3, dan DPRD Kabupaten Paser

1. Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kabupaten Paser : 2. Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI Pemilu 2024 di Kabupaten Paser : 3. Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPD RI Pemilu 2024 di Kabupaten Paser : 4. Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan Kaltim 3 Pemilu 2024 di Kabupaten Paser : 5. Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Paser : 5.1. Daerah Pemilihan PASER 1 : 5.2. Daerah Pemilihan PASER 2 : 5.3. Daerah Pemilihan PASER 3 : 5.4. Daerah Pemilihan PASER 4 :