Berita Terkini

KPU Paser Melaksanakan Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu tahun 2024

SENIN (15/05/2023) – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten Paser telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu tahun 2024. Sebanyak 17 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 telah mengajukan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Paser. Adapun partai yang mengajukan dokumen bakal calon adalah sebagai berikut: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Golongan Karya (Golkar) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Nasdem 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Buruh 7 Bacaleg 2 Dapil Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 16 Bacaleg 4 Dapil Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 20 Bacaleg  4 Dapil Partai Amanat Nasional (PAN) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Bulan Bintang (PBB) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Demokrat 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 Bacaleg 3 Dapil Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Ummat 30 Bacaleg 4 Dapil Namun Partai Politik yang tidak mengajukan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Paser adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Meskipun pengajuan dokumen bacaleg dimulai tanggal 1 Mei namun pengajuan dimulai pada tanggal 8 Mei 2023 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Waktu pengajuan dapat dilakukan oleh Parpol pada Jam kerja dari Pukul 08.00 WITA s.d. 16.00 WITA sedangkan untuk hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 KPU Kabupaten Paser melayani hingga Pukul 23.59 WITA. Sebanyak 17 Partai Politik yang sudah mengajukan dokumen bakal calon dinyatakan lengkap dan status diterima dan Total bacaleg yang mengajukan dokumen sebanyak 441 Bacaleg.

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Kabupaten Paser

PASER (11/05/2023) – KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 210.582 terdiri dari laki-laki 109.280 orang dan Perempuan 101.302 orang tersebar di 10 Kecamatan 144 Desa dan 839 TPS. Masyarakat dapat mencermati pengumuman di Kelurahan/Desa dan memberikan tanggapan dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilu 2024 Berita Acara Penetapan DPSHP [KLIK DISINI] Ayo Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih dengan mengunjungi cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Mengadakan Seremoni Serah Terima Bendera KIRAB

PASER (26/04/2023) – Dalam memeriahkan pesta demokrasi dan meningkatkan persentase partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser akan mengadakan seremoni serah terima bendera KIRAB pada hari kamis tanggal 27 April 2023. Bendera KIRAB akan diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (PPU) pada pukul 14.30 WITA kepada Komis Pemilihan Umum Kabupaten Paser. KIRAB ini akan membawa 18 bendera Partai Politik selama 7 hari di Kabupaten Paser untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang kepemiluan dan memperkenalkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 sekaligus mengajak Masyarakat untuk memilih pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Acara dimeriahkan dengan pembacaan puisi dan tarian lokal (Sanggar Tari Nyeruo Taka): Tari Bawe Taka Tari Gawi Taka Ayo!!! Datang dan saksikan kemeriahan seremoni Serah Terima Bendera KIRAB Pemilu Tahun 2024.

KPU KABUPATEN PASER TETAPKAN 211.888 DPS PEMILU 2024

Melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kabupaten Paser menetapkan 211.888 pemilih untuk Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023). Penetapan DPS yang dilaksanakan di Aula MAN IC Paser itu dibuka dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Paser. DPS sejumlah 211.888 pemilih itu tersebar di 10 kecamatan, 144 desa/kelurahan dan 839 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengucapkan terima kasih kepada seluruh pantarlih yang telah membantu PPS, PPK dan KPU Kabupaten Paser dalam penyusunan daftar pemilih tersebut. "Terimakasih kepada 827 pantarlih, 432 PPS dan 50 PPK se-Kabupaten Paser yang telah membantu KPU Kabupaten Paser dalam menyusun daftar pemilih," ujar Qayyim. Pasca penetapan DPS, Qayyim berharap upaya yang telah dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Paser itu bisa menghasilkan daftar pemilih berkualitas dan dapat mengakomodir seluruh warga Kabupaten Paser yang memiliki hak pilih.  Dari 839 TPS tersebut, terdapat 8 TPS di lokasi khusus yang tersebar di dua kecamatan yaitu Tanah Grogot dan Batu Engau. Dijelaskan oleh M. Makbul selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, "Delapan TPS di lokasi khusus itu, 2 TPS di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Desa Tepian Batang, 3 TPS di PT Pradiksi Gunatama di Desa Tebru Paser Damai, 1 TPS di PT langgai Agrindo Agung Desa Bai Jaya, dan 1 TPS lagi di PT Multi Makmur Mitra Alam Desa Tebru Paser Damai dan 1 TPS di MAN IC Paser Desa Sempulang."   "KPU Kabupaten Paser mengharapkan pada rapat pleno hari ini dapat menghasilkan DPS, yang nantinya akan menjadi DPT yang berkualitas sebagai bentuk pelayanan dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang," tambah Dyah Elly Kusrini selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat.  Selain dihadiri oleh para pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Paser, pleno DPS juga mengundang seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Paser serta PPK se-Kabupaten Paser. Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilu Tahun 2024 Berita Acara Penetapan DPS [ KLIK DISINI ]

Pencanangan Zona Integritas di KPU Kabupaten Paser

PASER (31/03/2023) - KPU Kabupaten Paser telah melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser di Aula Kantor KPU Kabupaten Paser. Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dari KPU RI dan KPU Provinsi, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan di tingkat Kabupaten. Dalam menjalankan tugasnya antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi pemilu maupun pemilihan, juga pelayanan kepada peserta pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KPU Kabupaten Paser selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Paser diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu penyelenggara dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani

TERIMA KASIH PANTARLIH

PASER (15/03/2023) – Sebanyak 827 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di Kabupaten Paser telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih pada Pemilu 2024 dari tanggal 12 Ferbruari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Berbagai tantangan dilalui mereka untuk memastikan warga yang sudah berhak memilih tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Bahkan ada beberapa PANTARLIH di Kabupaten Paser yang mengalami kesulitan dalam proses menjalankan tugas mereka. Semua hal itu didedikasikan untuk memastikan warga sudah terdaftar sebagai pemilih. Atas nama KPU Kabupaten Kabupaten Paser mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya atas kerja keras rekan-rekan tersebut.  Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada kita semua dan Pemilu 2024 di Indonesia berjalan aman dan lancar. Untukmu PANTARLIH di Kabupaten Paser, Anda sungguh luar biasa !!