Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Pengumuman dapat diunduh DI SINI