Pengumuman

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KABUPATEN PASER

PASER (18/05/2023) – KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 210.582 terdiri dari laki-laki 109.280 orang dan Perempuan 101.302 orang tersebar di 10 Kecamatan 144 Desa dan 839 TPS. Masyarakat dapat mencermati pengumuman di Kelurahan/Desa dan memberikan tanggapan dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Ayo Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih Tetap dengan cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

KPU Paser Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PASER (14/04/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 Desa se-Kabupaten Paser yang ditempel di papan pengumuman. Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempel di tempat yang strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti tempat yang banyak dikunjungi oleh warga, tempat berkerumun, lingkungan Kantor Desa, serta aman dari kerusakan warga maupun cuaca. Sehingga DPS terbaca dan tidak rusak. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan sesuai jadwal dan tahapan, bahwa penguman DPS dimulai pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 dan untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadapap DPS dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023. Dikatakan pada Pemilu 2024, di Kabupaten Paser Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 211.888 pemilih itu tersebar di 10 kecamatan, 144 desa/kelurahan dan 839 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser Sesuai aturan, DPS dipasang selama 14 hari, yakni 12 sampai dengan 25 April 2023. Jika ada DPS yang rusak atau hilang, maka PPS akan menggantinya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengajak pada warga saling mengingatkan untuk melihat dan memeriksa DPS, atau mencermati DPS. Jika ada kekeliruan DPS, warga bisa menyampaikan masukan pada PPS atau PPK.

Hasil seleksi PPNPN Tenaga Adminstrasi dan Pengemudi Sekretariat KPU Kabupaten Paser

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser telah melaksanakan tahapan Seleksi Tenaga Adminstrasi dan Pengemudi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser pada tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan 2 Maret 2023. Sekretariat KPU Kabupaten Paser menetapkan Tenaga Adminstrasi 3 orang dan Pengemudi 1 orang pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser sebagaimana daftar terlampir. KLIK DISINI