Berdasarkan Keputusan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 123 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor 76/PK.01-BA/6401/2023.
Adapun dalam pelaksanaan pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser jumlah pelamar masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan yakni, 2 orang untuk setiap kecamatan sehingga perlu dilaksanakannya Perpanjangan pendaftaran
Link Pendaftaran
https://drive.google.com/file/d/1kO-O77Jf0J7uVVX8xMolf_0abOoM1UdH/view?usp=sharing