PASER (07/02/2023) - Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 145/PP.04.1-SD/04/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Kabupaten Paser bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 10 kecamatan se-Kabupaten Paser dan Panitia Pemungutan Suara pada 144 kelurahan/desa se-Kabupaten Paser akan melaksanakan agenda restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023; 2. Bahwa terdapat perubahan jadwal Pembentukan Pantarlih sebagai berikut : Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih : 26 Januari 2023 s.d. 28 Januari 2023 Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih : 26 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023 Penelitian administrasi calon Pantarlih : 27 Januari 2023 s.d. 2 Februari 2023 Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih : 3 Februari 2023 s.d. 5 Februari 2023 Pemetaan TPS : 5 Februari 2023 s.d. 11 Februari 2023 Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih : 11 Februari 2023 Pelantikan Pantarlih : 12 Februari 2023 Masa Kerja Pantarlih : 12 Februari 2023 s.d. 11 April 2023 3. Bahwa jadwal Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih dari semula pada tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023; 4. Bahwa terdapat penyesuaian nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan; 5. Bahwa jadwal Pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023; 6. Bahwa terdapat penyesuaian dan penambahan masa kerja Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 menjadi 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Paser, 7 Februari 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser, tertanda Abdul Qayyim Rasyid