Pengumuman

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN PASER

#temanpemilih KPU Kabupaten Paser telah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Paser. Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 51/PK.01-BA/6401/2025, Jumlah Pemilih sebanyak 216.303 pemilih. Terdiri dari laki-laki 111.819 pemilih dan Perempuan 104.484 pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan dan 144 Desa/Kelurahan. Berikut Salinan Surat Keputusan dan Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Paser : Salinan SK PDPB Triwulan III Tahun 2025 BA PDPB Triwulan III Tahun 2025 Pastikan anda telah terdaftar sebagai pemilih dengan cara cek melalui link dibawah ini : cekdptonline.kpu.go.id #KPUPaser #KPUmelayani

Indeks Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Paser Semester I Tahun 2025 Capai 87,93

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser merilis hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025. Berdasarkan hasil survei, KPU Kabupaten Paser memperoleh nilai IKM sebesar 87,93 yang masuk dalam kategori Baik. KPU Kabupaten Paser memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Partisipasi tersebut sangat penting dalam proses evaluasi dan peningkatan layanan. #KPUPaser #KPUMelayani

KPU Kabupaten Paser Tolak Gratifikasi Sebagai Wujud Komitmen Integritas

Gratifikasi adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan. Praktik ini dapat merusak prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam berbagai bidang kehidupan.  Menolak Gratifikasi mencerminkan komitmen terhadap integritas personal dan profesional. Individu yang menolak gratifikasi menunjukkan sikap tegas dalam menjunjung tinggi etika serta tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas. Sikap ini dapat meningkatkan kredibilitas dan membangun citra positif, baik di lingkungan kerja maupun dalam hubungan dengan masyarakat luas. Dengan menanamkan budaya menolak Gratifikasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini tidak hanya melindungi individu dan lembaga dari praktik korupsi, tetapi juga mendorong terbentuknya tatanan sosial yang lebih bersih dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen untuk menolak Gratifikasi menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan jujur, serta demi menciptakan masa depan yang lebih baik. KPU Kabupaten Paser menolak segala bentuk Gratifikasi. Semua layanan masyarakat bersifat Gratis tanpa biaya. KPU Kabupaten Paser berkomitmen wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. #KPUMelayani

KPU KABUPATEN PASER MEMBUKA POSKO HELPDESK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Paser membuka posko layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bagi Masyarakat Kabupaten Paser yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini: 1. Pemilih baru, meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d. Pemilih pindah masuk. 2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kriteria: a. meninggal dunia; b. Pemilih ganda; c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d. Pemilih pindah domisili; e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. warga negara asing; dan h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3. Pemilih Ubah Data yaitu Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan. #TemanPemilih dapat perbaharui data diri Anda/keluarga yang meninggal dunia di Kantor KPU Kabupaten Paser di Jl. Jenderal Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan melampirkan/membawa data bukti pendukung berupa fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan. Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA. Ayo Sukseskan PDPB!!