Pengumuman

KPU KABUPATEN PASER MEMBUKA POSKO HELPDESK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Paser membuka posko layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bagi Masyarakat Kabupaten Paser yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini: 1. Pemilih baru, meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d. Pemilih pindah masuk. 2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kriteria: a. meninggal dunia; b. Pemilih ganda; c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d. Pemilih pindah domisili; e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. warga negara asing; dan h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3. Pemilih Ubah Data yaitu Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan. #TemanPemilih dapat perbaharui data diri Anda/keluarga yang meninggal dunia di Kantor KPU Kabupaten Paser di Jl. Jenderal Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan melampirkan/membawa data bukti pendukung berupa fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan. Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA. Ayo Sukseskan PDPB!!

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN PASER

KPU Kabupaten Paser telah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Paser. Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 23/PK.01-BA/6401/2025, Jumlah Pemilih sebanyak 212.824. Terdiri dari laki-laki 109.882 pemilih dan Perempuan 102.942 pemilih tersebar di 10 Kecamatan dan 144 Desa/Kelurahan. Berikut SK dan Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Paser : SK PDPB Triwulan II Tahun 2025 BA PDPB Triwulan II Tahun 2025 Pastikan anda telah terdaftar sebagai pemilih dengan cara cek melalui link dibawah ini : cekdptonline.kpu.go.id #KPUPaser #KPUmelayani

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA

KPU Kabupaten Paser akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara sesuai dengan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 745/RT.01.3-SD/05/2025 dan Surat Sekretaris KPU Kabupaten Paser Nomor: 76/RT.01.3-PU/6401/2025 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Untuk info selengkapnya dapat memindai QR Kode atau mengunduh Disini  

Populer

Belum ada data.