#TemanPemilih, KPU Kabupaten Paser membuka posko layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bagi Masyarakat Kabupaten Paser yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
1. Pemilih baru, meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
d. Pemilih pindah masuk.
2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kriteria:
a. meninggal dunia;
b. Pemilih ganda;
c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
d. Pemilih pindah domisili;
e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. warga negara asing; dan
h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Pemilih Ubah Data yaitu Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan.
#TemanPemilih dapat perbaharui data diri Anda/keluarga yang meninggal dunia di Kantor KPU Kabupaten Paser di Jl. Jenderal Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan melampirkan/membawa data bukti pendukung berupa fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan.
Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA.
Ayo Sukseskan PDPB!!