#TemanPemilih, KPU Kabupaten Paser membuka posko layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bagi Masyarakat Kabupaten Paser yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini: 1. Pemilih baru, meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d. Pemilih pindah masuk. 2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kriteria: a. meninggal dunia; b. Pemilih ganda; c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d. Pemilih pindah domisili; e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. warga negara asing; dan h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3. Pemilih Ubah Data yaitu Pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan elemen data kependudukan. #TemanPemilih dapat perbaharui data diri Anda/keluarga yang meninggal dunia di Kantor KPU Kabupaten Paser di Jl. Jenderal Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan melampirkan/membawa data bukti pendukung berupa fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan. Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA. Ayo Sukseskan PDPB!!