Pengumuman

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024

KPU Kabupaten Paser telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Paser.  Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 159/PK.01-BA/6401/2024, Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 211.299. Terdiri dari laki-laki 109.280 pemilih dan Perempuan 102.019 pemilih tersebar di 10 Kecamatan, 144 Desa, dan 485 TPS. Berikut SK dan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Paser : SK DPT PILKADA 2024 BA DPT PILKADA 2024 Pastikan anda telah terdaftar sebagai pemilih dengan cara cek melalui link dibawah ini : cekdptonline.kpu.go.id Ayo Sukseskan Pilkada Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu #KPUPaser #PilkadaSerentak2024

Persyaratan dan Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024

Hai #TemanPemilih menuju hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Paser membuka Pelayanan Pindah Memilih. Berikut 9 kategori pindah memilih dan batas waktu pengurusannya. Pemilih dapat segera mengurus pindah memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota Asal atau PPS/PPK/KPU Kab/Kota Tujuan dengan membawa identitas diri dan dokumen bukti dukung sesuai kategori pindah memilih. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024