PENGUMUMAN
NOMOR: 365/PL-02.2-PU/6401/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASER
TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 sebelum masa pendaftaran dibuka. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunduh pengumuman pada link di bawah ini:
[ KLIK DISINI ]
#PilkadaSerentak2024
#KPUMelayani