Pengumuman

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024

KPU Kabupaten Paser telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Paser.  Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 159/PK.01-BA/6401/2024, Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 211.299. Terdiri dari laki-laki 109.280 pemilih dan Perempuan 102.019 pemilih tersebar di 10 Kecamatan, 144 Desa, dan 485 TPS. Berikut SK dan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Paser : SK DPT PILKADA 2024 BA DPT PILKADA 2024 Pastikan anda telah terdaftar sebagai pemilih dengan cara cek melalui link dibawah ini : cekdptonline.kpu.go.id Ayo Sukseskan Pilkada Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu #KPUPaser #PilkadaSerentak2024

Persyaratan dan Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024

Hai #TemanPemilih menuju hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Paser membuka Pelayanan Pindah Memilih. Berikut 9 kategori pindah memilih dan batas waktu pengurusannya. Pemilih dapat segera mengurus pindah memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota Asal atau PPS/PPK/KPU Kab/Kota Tujuan dengan membawa identitas diri dan dokumen bukti dukung sesuai kategori pindah memilih. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PASER PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Hai #TemanPemilih Berikut kami sampaikan pengumuman tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024. Silahkan disimak dan didownload pada tautan di atas, atau klik link di bawah ini : [ KLIK DISINI ] #KPUPaser #KPUMelayani #Pilkada2024 #27November2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASER TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 365/PL-02.2-PU/6401/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASER TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 sebelum masa pendaftaran dibuka. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunduh pengumuman pada link di bawah ini: [ KLIK DISINI ] #PilkadaSerentak2024 #KPUMelayani  

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024

PASER (11/08/2024) – KPU Kabupaten Paser telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 211.702 terdiri dari laki-laki 109.475 pemilih dan Perempuan 102.227 pemilih tersebar di 10 Kecamatan, 144 Desa, dan 484 TPS. Masyarakat dapat memberi tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuka pada tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024 Ayo Sukseskan Pilkada Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih dengan cara cek di https://cekdptonline.kpu.go.id/  

Populer

Belum ada data.