Berita Terkini

KPU Kabupaten Paser Laksanakan Rapat Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Senin, (07/07/2025), KPU Kabupaten Paser melaksanakan Rapat Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern (SPIP). Pelaksanaan Rapat Pleno SPIP merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Paser dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Paser, Anggota KPU Kabupaten Paser, Sekretaris KPU Kabupaten Paser, Seluruh Kasubbag Pada Sekretariat KPU Kabupaten Paser serta Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Ahyar Rosidi dengan agenda pembahasan Pengisian Kartu Kendali SPIP Periode Bulan Juni. #KPUMelayani

Sinergitas KPU dan Bawaslu Paser Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Rabu, (2/7), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Rapat Pleno dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Paser dan dihadiri oleh Polres Paser, Kodim 0904 Paser, Bawaslu Paser, Disdukcapil Kabupaten Paser, Dinas PMD Kabupaten Paser, dan Tata Pemerintahan Kabupaten Paser. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser menyampaikan dokumen Berita Acara hasil rapat pleno kepada Bawaslu Kabupaten Paser dengan jumlah 212.824 (laki-laki 109.882 dan perempuan 102.942).

Perkuat Sinergi, KPU - Polres Paser Bahas PDPB

Tana Paser, Senin (23/06) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Dyah Elly Kusrini bersama Kasubbag dan Operator Data melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Paser dalam rangka mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menyediakan data akurat pemilih, khususnya terkait data anggota kepolisian yangbaru dan yang telah purna tugas  “Kerja sama ini menjadi bagian penting untuk menjaga integritas dan validitas data pemilih. Kami berterima kasih atas respon baik dan cepat dari Polres Paser dalam upaya mendukung program KPU khususnya dalam kegiatan PDPB. Fokus koordinasi ini menitikberatkan pada data anggota kepolisian yang baru dan anggota yang purna tugas di lingkup Polres Paser. Senada dengan hal tersebut, Polres Paser yang diwakili oleh Bapak Supri selaku Kasubbag Pembinaan Karier (Binkar) Polres Paser menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membantu proses PDPB secara berkala sesuai dengan program KPU. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang mutakhir, akurat, dan akuntabel.

Koordinasi dengan Dinas PMD, KPU Kabupaten Paser Optimis PDPB Berjalan Maksimal

Tana Paser, Senin (23/06) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam rangka memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini adalah salah satu bagian program kerja KPU pasca tahapan Pemilu/Pemilihan. Dalam penyampaiannya, Anggota KPU Paser Dyah Elly Kusrini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan data pemilih yang valid dan mutakhir. “Peran Dinas PMD sangat strategis, terutama karena desa merupakan ujung tombak informasi kependudukan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Sucipto Wibowo, SSTP, M. AK selaku Kabid Pemerintahan Desa mewakili dari Dinas PMD menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapannya mendukung KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan sinergitas yang terjalin, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif dan akurat dan maksimal, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang komprehensif, akurat dan termutakhir.

KPU Kabupaten Paser Lakukan Koordinasi dengan Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Tanah Grogot Terkait Data Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

#temanpemilih Demi menjamin hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berada di Rumah Tahanan, KPU Kabupaten Paser melakukan koordinasi dengan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Rabu, (18/06/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih warga binaan terus diperbarui secara berkala sesuai dengan prinsip Pemilu yang inklusif dan partisipatif. Dalam koordinasi ini dibahas mekanisme pencocokan data, pendataan warga binaan baru, serta pemetaan potensi pemilih yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU berkomitmen menjaga hak pilih setiap warga, tanpa terkecuali.

KPU Kabupaten Paser Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Paser Terkait Data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Rabu (11/6) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Dyah Elly Kusrini dan Anas Abdul Kadir bersama Operator Data melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser Isnaini Yanuardi untuk menindaklanjuti hasil bimbingan teknis lanjutan PDPB dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Dalam Dukcapil memiliki peran penting dalam PDPB karena memiliki data kependudukan yang lengkap dan akurat. Koordinasi dengan Dukcapil diperlukan untuk memastikan data pemilih yang dikumpulkan oleh KPU sesuai dengan data Dukcapil. Pada PKPU 6 Tahun 2021 diatur bahwa pelaksanaan PDPB berjenjang dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pelaksanaan PDPB dilaksanakan rapat koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu, Kementrian/Lembaga/Instansi lain (instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman), TNI, dan POLRI. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali untuk KPU dan KPU Provinsi, dan minimal tiga bulan sekali untuk KPU Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang perlu dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi adalah hal yang sangat penting. Karena pada kegiatan tersebut akan disampaikan hasil rekapitulasi PDPB serta akan disampaikan masukan terkait data-data yang dibutuhkan untuk PDPB. Seperti masukan pemilih baru yang dapat berasal dari pemilih pemula di mana yang bersangkutan pada saat pendataan sudah memasuki usia 17 tahun, maupun pemilih pemula karena alih status dari TNI/POLRI menjadi pensiunan. Begitu pula untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI, serta pemilih yang dicabut hak pilihnya. Selain itu, pemilih yang pindah domisili.