Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Mengadakan Seremoni Serah Terima Bendera KIRAB

PASER (26/04/2023) – Dalam memeriahkan pesta demokrasi dan meningkatkan persentase partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser akan mengadakan seremoni serah terima bendera KIRAB pada hari kamis tanggal 27 April 2023. Bendera KIRAB akan diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (PPU) pada pukul 14.30 WITA kepada Komis Pemilihan Umum Kabupaten Paser. KIRAB ini akan membawa 18 bendera Partai Politik selama 7 hari di Kabupaten Paser untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang kepemiluan dan memperkenalkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 sekaligus mengajak Masyarakat untuk memilih pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Acara dimeriahkan dengan pembacaan puisi dan tarian lokal (Sanggar Tari Nyeruo Taka): Tari Bawe Taka Tari Gawi Taka Ayo!!! Datang dan saksikan kemeriahan seremoni Serah Terima Bendera KIRAB Pemilu Tahun 2024.

KPU KABUPATEN PASER TETAPKAN 211.888 DPS PEMILU 2024

Melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kabupaten Paser menetapkan 211.888 pemilih untuk Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023). Penetapan DPS yang dilaksanakan di Aula MAN IC Paser itu dibuka dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Paser. DPS sejumlah 211.888 pemilih itu tersebar di 10 kecamatan, 144 desa/kelurahan dan 839 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengucapkan terima kasih kepada seluruh pantarlih yang telah membantu PPS, PPK dan KPU Kabupaten Paser dalam penyusunan daftar pemilih tersebut. "Terimakasih kepada 827 pantarlih, 432 PPS dan 50 PPK se-Kabupaten Paser yang telah membantu KPU Kabupaten Paser dalam menyusun daftar pemilih," ujar Qayyim. Pasca penetapan DPS, Qayyim berharap upaya yang telah dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Paser itu bisa menghasilkan daftar pemilih berkualitas dan dapat mengakomodir seluruh warga Kabupaten Paser yang memiliki hak pilih.  Dari 839 TPS tersebut, terdapat 8 TPS di lokasi khusus yang tersebar di dua kecamatan yaitu Tanah Grogot dan Batu Engau. Dijelaskan oleh M. Makbul selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, "Delapan TPS di lokasi khusus itu, 2 TPS di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Desa Tepian Batang, 3 TPS di PT Pradiksi Gunatama di Desa Tebru Paser Damai, 1 TPS di PT langgai Agrindo Agung Desa Bai Jaya, dan 1 TPS lagi di PT Multi Makmur Mitra Alam Desa Tebru Paser Damai dan 1 TPS di MAN IC Paser Desa Sempulang."   "KPU Kabupaten Paser mengharapkan pada rapat pleno hari ini dapat menghasilkan DPS, yang nantinya akan menjadi DPT yang berkualitas sebagai bentuk pelayanan dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang," tambah Dyah Elly Kusrini selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat.  Selain dihadiri oleh para pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Paser, pleno DPS juga mengundang seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Paser serta PPK se-Kabupaten Paser. Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilu Tahun 2024 Berita Acara Penetapan DPS [ KLIK DISINI ]

Pencanangan Zona Integritas di KPU Kabupaten Paser

PASER (31/03/2023) - KPU Kabupaten Paser telah melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser di Aula Kantor KPU Kabupaten Paser. Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dari KPU RI dan KPU Provinsi, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan di tingkat Kabupaten. Dalam menjalankan tugasnya antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi pemilu maupun pemilihan, juga pelayanan kepada peserta pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KPU Kabupaten Paser selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Paser diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu penyelenggara dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani

TERIMA KASIH PANTARLIH

PASER (15/03/2023) – Sebanyak 827 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di Kabupaten Paser telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih pada Pemilu 2024 dari tanggal 12 Ferbruari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Berbagai tantangan dilalui mereka untuk memastikan warga yang sudah berhak memilih tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Bahkan ada beberapa PANTARLIH di Kabupaten Paser yang mengalami kesulitan dalam proses menjalankan tugas mereka. Semua hal itu didedikasikan untuk memastikan warga sudah terdaftar sebagai pemilih. Atas nama KPU Kabupaten Kabupaten Paser mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya atas kerja keras rekan-rekan tersebut.  Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada kita semua dan Pemilu 2024 di Indonesia berjalan aman dan lancar. Untukmu PANTARLIH di Kabupaten Paser, Anda sungguh luar biasa !!

NANTIKAN KAMI PANTARLIH PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU 2024

PASER (07/02/2023) – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada hari Rabu 14 Februari 2024 maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Penyelenggara Pemilu salah satunya adalah tahapan Penyususunan Daftar Pemilih. Pada saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pemutakhiran daftar pemilih oleh petugas pantarlih yang dibentuk oleh PPS se-Kabupaten Paser untuk bertugas membantu KPU Kabupaten Paser, PPK dan PPS dalam melakukan pencocokan dan penelitian atau singkatnya Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung ke kediaman/rumah pemilih. Oleh karena itu, teman pemilih harus siap akan kehadiran petugas pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih dengan memastikan apakah pemilih masih punya hak pilih di TPS tersebut, pindah, meninggal, pendataan pemilih pemula dan setelah melakukan beberapa indikator tersebut petugas pantarlih akan memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih dengan menempelkan stiker di rumah pemilih apabila sudah didata atau dicoklit. Dengan harapan adanya pengumuman ini maka warga Kabupaten Paser sebagai pemilih cerdas dapat membantu dan siap untuk didatangi oleh petugas pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Segera Dibuka Daftar Melalui Aplikasi SIAKBA Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Rekrutmen Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024, pendaftarannya akan dilakukan secara online yaitu melalui sistem teknologi inforamsi yang berbasis website, namanya Sistem Informasi Anggota KPPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). SIAKBA secara resmi diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Aplikasi SIAKBA ini nantinya akan digunakan oleh KPU dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya. “Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik  https://infopemilu.kpu.go.id/ lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat. Selain itu juga pastikan data diri pelamar sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dengan mengunjungi laman https://lindunghakmu.kpu.go.id/