Pengumuman

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASER PEMILU 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Paser dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten Paser yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Paser 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Paser melalui: a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Jendral Sudirman c. email : kab_paser@kpu.go.id 3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Paser Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Pungumuman DCS [ KLIK DISINI ]

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN PASER

PASER (27/06/2023) – KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 211.377 terdiri dari laki-laki 110.068 orang dan Perempuan 101.309 orang tersebar di 10 Kecamatan 144 Desa dan 846 TPS. Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilu 2024 Berita Acara Penetapan DPT  [ KLIK DI SINI ] SK Penetapan DPT [ KLIK DI SINI ] Ayo Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih Tetap dengan cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KABUPATEN PASER

PASER (18/05/2023) – KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 210.582 terdiri dari laki-laki 109.280 orang dan Perempuan 101.302 orang tersebar di 10 Kecamatan 144 Desa dan 839 TPS. Masyarakat dapat mencermati pengumuman di Kelurahan/Desa dan memberikan tanggapan dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Ayo Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih Tetap dengan cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

KPU Paser Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PASER (14/04/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 Desa se-Kabupaten Paser yang ditempel di papan pengumuman. Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempel di tempat yang strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti tempat yang banyak dikunjungi oleh warga, tempat berkerumun, lingkungan Kantor Desa, serta aman dari kerusakan warga maupun cuaca. Sehingga DPS terbaca dan tidak rusak. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan sesuai jadwal dan tahapan, bahwa penguman DPS dimulai pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 dan untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadapap DPS dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023. Dikatakan pada Pemilu 2024, di Kabupaten Paser Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 211.888 pemilih itu tersebar di 10 kecamatan, 144 desa/kelurahan dan 839 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser Sesuai aturan, DPS dipasang selama 14 hari, yakni 12 sampai dengan 25 April 2023. Jika ada DPS yang rusak atau hilang, maka PPS akan menggantinya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengajak pada warga saling mengingatkan untuk melihat dan memeriksa DPS, atau mencermati DPS. Jika ada kekeliruan DPS, warga bisa menyampaikan masukan pada PPS atau PPK.