Berita Terkini

KPU Paser Mendapat Kunjungan dari SMP Kartika V-2 Tanah Grogot Dalam Rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P-5)

PASER (14/08/2023) – KPU Kabupaten Paser mendapat kunjungan dari SMP Kartika V-2 Tanah Grogot dalam rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P-5). Kunjungan dilaksanakan pada hari selasa (14/08/2023) pukul 08.00 WITA sampai selesai dengan jumlah pelajar 14 siswa/i dan 2 orang guru. Acara tersebut dibawakan langsung oleh Dyah Elly Kusrini divisi Sosialisasi, Pendidikan Penilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM selaku narasumber yang memberikan pemahaman dan wawasan terkait kepemiluan dan sistem demokrasi di Indonesia. Berdasarkan Kemendikbudristek No.56/M/2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Projek tersebut dirancang terpisah dari intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler. Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka secara langsung atau melalui perwakilan. Demokrasi Pancasila bertujuan untuk mengutamakan keselarasan, keseimbangan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Hak untuk mengeluarkan pendapat harus dilakukan dengan mengindahkan norma sosial dan hukum yang berlaku. Hak berpendapat selalu diiringi dengan kewajiban menghargai pendapat orang lain, karena pada dasarnya setiap kebebasan yang dimiliki selalu dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Terdapat aturan atau etika yang harus dipatuhi saat kita menjalankan hak berdemokrasi atau berpendapat baik secara virtual maupun di dunia nyata. Contoh penerapan budaya demokrasi di sekolah antara lain : bermusyawarah untuk penataan tata tertib di sekolah, khususnya tata tertib di dalam kelas. Bermusyawarah dalam penyusunan kelompok piket sekolah, kelompok dalam pelajaran, dan kepengurusan kelas serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Harapannya dengan adanya projek P5 ini mampu meningkatkan kompetensi dan karakter siswa-siswi SMP Negeri 3 Paser Belengkong khususnya pemahaman tentang sistem demokrasi dan kepemiluan di Repubik Indonesia.

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Politik, Badan Kesbangpol Kab. Paser Gelar Pendidikan Politik

Paser - Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Paser menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Politik kepada Masyarakat di 8 Desa wilayah Kabupaten Paser yang diakhiri di Desa Mendik Kecamatan Long Kali. Senin (31/07/23). Dalam mensukeskan program Sosialisasi dan Pendidikan Politik maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Paser mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paser untuk menjadi Narasumber di 8 Desa Se-Kabupaten Paser. Wilayah Desa yang menjadi sasaran pada pelaksanaan kegiatan Pendidikan Politik ada 8 Desa, yaitu Desa Suatang Kecamatan Paser Belengkong, Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Desa Songka Kecamatan Batu Sopang, Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro, Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan, Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam dan Desa Mendik Kecamatan Long Kali. Rata-rata yang menghadiri acara Sosdiklih sebanyak -+100 Orang yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa/Kelurahan, BPD, Lembaga Kemasyarakatan/Organsasi Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kaum Perempuan, Pendidik dan Siswa-Siswi SLTA/MA sederajat Usia 17 Tahun (Pemilih Pemula). Lebih Lanjut, Kabid. Poldagri dan Ormas pada Bakesbangpol Kab. Paser Achmad Hartono, S.Sos, M.Si selaku Ketua Panitia mengatakan “Pendidikan Politik kepada masyarakatn dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 memiliki makna yang sangat strategis dan penting karena bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan arti pentingnya berdemokrasi dan menyebarluaskan informasi menyangkut pelaksanaan Pemilu”. “Selain itu, untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang hak-hak sebagai warga negara dalam menentukan pilihannya serta memahami ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu”. “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serentak Tahun 2024 di Kab. Paser dan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat atas hak memilih calon legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden RI yang mendapatkan legimitasi rakyat secara demokratis”.ungkapnya. KPU Kabupaten Paser sangat berterima kasih kepada Pemda Kab. Paser melalui Badan Kesbangpol karena sudah membantu dan mendukung KPU dalam untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentah Tahun 2024. "Saya berharap agar para peserta melalui kegiatan sosilisasi ini memiliki pemahaman yang mendalam terkait pemilu sehingga dapat menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah dengan memilih kepala daerah yang berkualitas", ungkap Romif. Pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik di 8 Desa wilayah Kabupaten Paser, Selain Narasumber dari KPU Kab. Paser juga melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Paser dan tentunya Narasumber dari Badan Kesbangpol.

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Paser

PASER (27/06/2023) – KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 211.377 terdiri dari laki-laki 110.068 orang dan Perempuan 101.309 orang tersebar di 10 Kecamatan 144 Desa dan 846 TPS. Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilu 2024 Berita Acara Penetapan DPT  [ KLIK DI SINI ] SK Penetapan DPT [ KLIK DI SINI ] Ayo Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih Tetap dengan cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

KPU Paser Melaksanakan Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu tahun 2024

SENIN (15/05/2023) – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten Paser telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu tahun 2024. Sebanyak 17 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 telah mengajukan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Paser. Adapun partai yang mengajukan dokumen bakal calon adalah sebagai berikut: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Golongan Karya (Golkar) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Nasdem 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Buruh 7 Bacaleg 2 Dapil Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 16 Bacaleg 4 Dapil Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 20 Bacaleg  4 Dapil Partai Amanat Nasional (PAN) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Bulan Bintang (PBB) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Demokrat 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 Bacaleg 3 Dapil Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 30 Bacaleg 4 Dapil Partai Ummat 30 Bacaleg 4 Dapil Namun Partai Politik yang tidak mengajukan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Paser adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Meskipun pengajuan dokumen bacaleg dimulai tanggal 1 Mei namun pengajuan dimulai pada tanggal 8 Mei 2023 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Waktu pengajuan dapat dilakukan oleh Parpol pada Jam kerja dari Pukul 08.00 WITA s.d. 16.00 WITA sedangkan untuk hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 KPU Kabupaten Paser melayani hingga Pukul 23.59 WITA. Sebanyak 17 Partai Politik yang sudah mengajukan dokumen bakal calon dinyatakan lengkap dan status diterima dan Total bacaleg yang mengajukan dokumen sebanyak 441 Bacaleg.

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Kabupaten Paser

PASER (11/05/2023) – KPU Kabupaten Paser mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Paser.  Jumlah Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 210.582 terdiri dari laki-laki 109.280 orang dan Perempuan 101.302 orang tersebar di 10 Kecamatan 144 Desa dan 839 TPS. Masyarakat dapat mencermati pengumuman di Kelurahan/Desa dan memberikan tanggapan dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Paser untuk Pemilu 2024 Berita Acara Penetapan DPSHP [KLIK DISINI] Ayo Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Lindungi Hak Pilihmu. Pastikan #TemanPemilih terdaftar sebagai Pemilih dengan mengunjungi cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/